Berikut ini lampiran Legalitas CV. Rafieza Berkah Abadi yang bergerak dibidang Restoran, Catering & Snack:
1. Akta Pendirian Perusahaan
Apa sih Akta pendirian perusahaan itu? Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Setiap perusahaan yang memiliki Akta ini, nantinya akan membuat para pemilik menjadi lebih mudah bekerja sama dengan banyak instansi sesuai yang dibutuhkan.
2. Sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler)
Sertifikasi ini dapat diikuti oleh profesi Food Handler service/product (orang yang secara langsung menangani makanan), pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.
3. Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
